Siswa Tidak Memenuuhi Ratio? Bisakah Sertifikasi Guru Dibayar ?
SIMPATIKA - Program Sertifikasi Guru yang sudah berjalan selama 9 tahun terakhir ini, diakui maupun tidak sudah memberikan efek yang luar biasa bagi peningkatan kesejahteraan guru-guru di Indonesia. Betapa tidak, Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai wujud penghargaan pemerintah terhadap kinerja guru, tidak hanya diberikan kepada guru yang berstatus sebagai PNS, tetapi juga diberikan kepada guru - guru yang masih Non PNS (swasta) baik yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama RI.
Selama 9 tahun itu pula aturan hukum terkait dengan TPG terus disempurnakan (untuk tidak mengatakan diperketat). Sehingga peningkatan kualitas guru terus dipompa melalui serangkaian kegiatan - kegiatan semisal seminar, workshop, pelatihan dan lain sebagainya. Pertanyaannya, benarkah peningkatan kesejahteraan guru-guru sebagai akibat dari adanya TPG ini berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah / Madrasah yang berdampak pada peningkatan kualitas SDM peserta didik khususnya dan umumnya bagi kualitas pendidikan di Indonesia ? sebuah pertanyaan yang harus terus dilakukan penelitian dan evaluasi secara kontinue oleh semua pihak yang berkompeten.
Terlepas dari itu semua, semakin ketatnya aturan main tentang sertifikasi ini juga meresahkan para guru. Salah satunya adalah dengan dikeluarkannya PP No. 74 Tahun 2008 pasal 17 yang menyatakan bahwa Tunjangan Profesi Guru bisa dibayarkan apabila guru tersebut mengajar pada Sekolah / madrasah yang memenuhi Rasio minimal jumlah murid terhadap terhadap gurunya sebagaimana ketentuan rasio sebagai berikut :
TK, RA, atau yang sederajat rasionya 15:1;
SD atau yang sederajat rasionya 20:1;
MI atau yang sederajat rasionya 15:1;
SMP atau yang sederajat rasionya 20:1;
MTs atau yang sederajat rasionya 15:1;
SMA atau yang sederajat rasionya 20:1;
MA atau yang sederajat rasionya 15:1;
SMK atau yang sederajat rasionya 15:1;
MAK atau yang sederajat rasionya 12:1.
Sehingga apabila guru tersebut mengajajar pada Sekolah / madrasah yang tidak memenuhi rasio tersebut, maka sertifikasinya atau TPG nya tidak bisa dibayarkan.
Baca : TPG dan Inpassing 2016 segera dibayarkan
Dus....gemparlah berita ini di kalangan guru-guru. Protes pun bermunculan. salah satunya adalah argumen bahwa banyak sekolah/madrasah yang hanya bisa menampung / menjaring peserta didik hanya dari daerah sekitarnya saja karena wilayahnya merupakan wilayah pinggiran yang terisolasi. Di sisi lain, semakin banyaknya sekolah/madrasah baru yang meramaikan bursa alternatif belajar bagi para calon peserta didik. sehingga "market Share" siswa jadi lebih kecil bagi pra sekolah / madrasah tersebut. Kebijakan tersebut juga dinilai politik belah bambu, karena hanya akan menguntungkan sekolah favorit dengan modal pembiayaan besar sehingga memperoleh murid yang banyak. Sangat kontras dengan sekolah yang tidak seberuntung sekolah favorit tersebut. Meskipun sebenarnya bicara soal kualitas pembelajaran belum tentu sekolah di pinggiran dan terpencil lebih jelek dari pada sekolah besar, favorit dan di perkotaan. semua tergantung pengelolaan sekolah/madrasah yang bersangkutan.
Kebijakan rasio ini juga dirasakan oleh madrasah-madrasah di bawah naungan Kementerian Agama RI. masih banyak madrasah yang belum bisa memenuhi ketentuan pasal tersebut. Hal ini pun menjadi perhatian tersendiri bagi para pengambil kebijakan di Kemenag RI. Beruntunglah, para petinggi Kemenag sangat respek terhadap hal ini. Sehingga dalam Petunjuk teknis Pembayaran TPG terbaru tahun 2016 melalui SK Dirjend Pendis No 1952 Tahun 2016, terdapat aturan yang membuat para guru-guru berlega hati.
Pada Bab III dijelaskan bahwa dalam rangka melaksanakan kepentingan pendidikan nasional, bagi daerah yang mempunyai madrasah dengan kondisi rasio guru dan peserta didik yang tidak mencukupi ketentuan sebagaimana diatur pasal 17 PP 74 tahun 2008, diberikan dispensasi tertulis dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota setempat, sehingga TPG nya tetap bisa dibayarkan. PLOONGGGG....
Sampai di sini jadi mau nulis apa lagi ya ???? he he he he..
Nah, sehubungan dengan hal ini, silakan rekan-rekan guru yang akan melaksanakan pemberkasan TPG semester ini untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten / Kota masing - masing.
0 Response to "Siswa Tidak Memenuuhi Ratio? Bisakah Sertifikasi Guru Dibayar ?"
Post a Comment