JawaTimur - Narkoba Mulai masuk dalam Kawasan Jawa Timur yakni padda kota Sidoarjo, Kepolisian Lamongan Menanggapi Khusus dalam Permasalhan ini,
Unit Reskrim Polsek Waru bekerja sama dengan petugas Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo menggagalkan upaya penyelundupan narkoba, Senin (7/11/2016).
Kapolsek Waru Kompol Moch Fathoni melalui Kanit Reskrim Polsek Waru Iptu Untoro, mengatakan ada upaya penyelundupan ke dalam Rutan sepekan lalu.
Pihaknya memantau pergerakan jaringan ini hingga akhirnya berhasil menangkap Topan Prasetyo (28) warga Gubeng, Surabaya.
"Pelaku ini hanya kurir yang mengantarkan barang haram tersebut ke Rutan," kata Untoro saat menggelar rilis kasus perkara.
Untoro menerangkan modus operandi jaringan ini ada seseorang di dalam Rutan yang memesan narkoba di Bojonegoro. Narkoba tersebut lalu dikirimkan melalui paket ekspedisi.
Topan bertugas mengambil paket tersebut kemudian menyelundupkan narkoba tersebut ke dalam Rutan.
Untuk mengelabui pemeriksaan petugas Rutan, Topan yang mendapat upah Rp 500.000 hingga Rp 2 juta ini memasukkan barang haram itu ke dalam wadah tisu basah.
"Tapi kami sudah mendapat informasi akan adanya upaya penyelundupan itu sehingga kami tahu dan memantau pelaku," sambungnya.
Saat ditangkap, polisi menyita uang tunai hasil penjualan Rp 1 juta, 18 butir pil ineks, serbuk vitamin 4 paket seberat 6,7 gram, 6 botol vitamin cair, serta motor Topan.
Untoro membeberkan pemesan narkoba ini berinisial A, sementara bandar tempat membelinya milik HA.
Polisi serta petugas Rutan tengah mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Menurut Untoro, ada kemungkinan modus serupa juga dilakukan tahanan lain untuk bisa membeli atau bahkan memegang kendali jaringan narkoba di wilayah Jatim.
Dari pengakuannya, Topan menyatakan baru tiga bulan menjalani pekerjaan sebagai kurir narkoba ke Rutan Medaeng ini. Tadinya, ia bekerja sebagai mekanik di salah satu bengkel di wilayah Gubeng.
Tiap kali mengirim, Topan mendapatkan upah minimal Rp 500.000. Upahnya bervariasi, tergantung jumlah narkona yang ia selundupkan.
"Buat tambahan biaya. Penghasilan dari bengkel nilainya kecil," ujar Topan.
Topan mengetahui seluk-beluk peredaran narkoba di Rutan Medaeng karena ternyata ia juga pengguna narkoba. Dari sering berinteraksi dengan bandar tempat biasa membeli narkoba, ia ditawari menjadi kurir tersebut.
"Akhirnya dikenalkan ke HA. Karena bayarannya lumayan, saya bersedia jadi kurirnya," ujar Topan.
Atas perbuatannya itu, Topan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Selanjutnya Polisi Polres Lamongan akan Melakukan Ispeksi mendadak pada wilayah-wilayah Tertentu yang diduga Lokasi yang digunakan Untuk transaksi haram tersebut.
0 Response to "Penyelundup Sabu-sabu Di Daerah Sidoarjo Tertangkap ,Kini Dimasukan Di Rutan Medaeng"
Post a Comment